Lucinta Luna Buang Ekstasi ke Bak Sampah
Friday, June 5, 2020
Alasan Lucinta Luna Buang
Ekstasi ke Bak Sampah Apartemen Terungkap
Kontributor : Desi Puspasari - detikHot
Lucinta Luna sudah
menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang
membelitnya. Sidang tersebut membacakan dakwaan untuk Lucinta Luna.
Dalam
dakwaan tersebut, terungkap ternyata Lucinta Luna sebenarnya sudah membuang
ekstasi sebelum ke Bali. Ekstasi tersebut didapat Lucinta Luna saat datang ke
tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Bahwa
pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika terdakwa
datang ke tempat hiburan malam di daerah Senopati untuk bertemu dengan beberapa
temannya. Selanjutnya terdakwa diberi beberapa narkotika jenis ekstasi oleh
seorang wanita yang terdakwa tidak kenali dikarenakan kondisi pada saat itu
gelap," kata Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan Sofwan
"Pada
waktu sekitar 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ke Bali pada tanggal 5 Februari
terdakwa membuang sisa narkotika golongan I jenis ekstasi ke bak sampah yang
berada di Apartemen Residence Tower D, lantai 39 unit DK kecamatan Tanah
Abang," lanjutnya.
Ternyata
setelah satu minggu dibuang ke bak sampah, ekstasi tersebut masih berada di
tempat yang sama. Sampai akhirnya pada Selasa, 11 Februari 2020 sekitar pukul
00.30 WIB polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua butir ekstasi
tersebut.
"Menemukan
dua butir narkotika jenis ekstasi masing-masing berwarna biru dan berlogo
'LEGO' milik terdakwa yang ia telah buang sebelumnya," tukas Asep.
Tidak hanya
dua butir ekstasi polisi juga menemukan tujuh butir Riklona di dalam kotak
bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamunya.
Lucinta
Luna didakwa pasal berlapis. Ditemukannya dua butir ekstasi, Lucinta Luna
didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika. Sedangkan tujuh butir tablet warna putih dengan berat netto 1,3308
gram mengandung psikotropika jenis Klonazepam dan terdakwa terancam pidana
dalam Pasal 60 dan 62 Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Setelah
dilakukan pemeriksaan laboratorium, rambut Lucinta Luna mengandung amfetamin
dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi,
E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi. Oleh karena itu,
Lucinta Luna juga didakwa dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.