Lucinta Luna Buang Ekstasi ke Bak Sampah


Alasan Lucinta Luna Buang Ekstasi ke Bak Sampah Apartemen Terungkap

Kontributor : Desi Puspasari - detikHot
Lucinta Luna sudah menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang membelitnya. Sidang tersebut membacakan dakwaan untuk Lucinta Luna.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap ternyata Lucinta Luna sebenarnya sudah membuang ekstasi sebelum ke Bali. Ekstasi tersebut didapat Lucinta Luna saat datang ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika terdakwa datang ke tempat hiburan malam di daerah Senopati untuk bertemu dengan beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi beberapa narkotika jenis ekstasi oleh seorang wanita yang terdakwa tidak kenali dikarenakan kondisi pada saat itu gelap," kata Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan Sofwan
"Pada waktu sekitar 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ke Bali pada tanggal 5 Februari terdakwa membuang sisa narkotika golongan I jenis ekstasi ke bak sampah yang berada di Apartemen Residence Tower D, lantai 39 unit DK kecamatan Tanah Abang," lanjutnya.
Ternyata setelah satu minggu dibuang ke bak sampah, ekstasi tersebut masih berada di tempat yang sama. Sampai akhirnya pada Selasa, 11 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua butir ekstasi tersebut.
"Menemukan dua butir narkotika jenis ekstasi masing-masing berwarna biru dan berlogo 'LEGO' milik terdakwa yang ia telah buang sebelumnya," tukas Asep.
Tidak hanya dua butir ekstasi polisi juga menemukan tujuh butir Riklona di dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamunya.
Lucinta Luna didakwa pasal berlapis. Ditemukannya dua butir ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tujuh butir tablet warna putih dengan berat netto 1,3308 gram mengandung psikotropika jenis Klonazepam dan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 60 dan 62 Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, rambut Lucinta Luna mengandung amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi. Oleh karena itu, Lucinta Luna juga didakwa dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel