Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditantangani Presiden Joko Widodo ( Perpres nomer 98 tahun 2020 )

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Perpres nomer 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin 28 September 2020.

Perpres tersebut kini dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.

Soal isi berapa jumlah gaji dan tunjngan PPPK, Bima mengaku belum mengetahuinya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap I pada Februari 2019.

“Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen,” kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.

Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun. Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp3.875.700

Untuk golongan IX Rp3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp4.872.000.

Masa kerja yang diperhitungkan ini disambut senang honorer K2 yang lulus tes PPPK Sebab, pengabdiannya belasan tahun tidak sia-sia.***

Sumber : https://portalsulut.pikiran-rakyat.com

0 Response to "Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditantangani Presiden Joko Widodo ( Perpres nomer 98 tahun 2020 ) "

Post a Comment

Terimakasih Atas Komentarnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel